Cara Melaporkan Duplikat Konten Ke Google

Mungkin sebagian dari kalian merasa lelah karena postingan kalian selalu di duplikate , kali ini saya akan berbagi cara melaporkan duplikat konten ke google , namun saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang di sebut dengan duplikat konten ,duplikat konten adalah konten yang dibuat oleh seorang blogger lalu di copy paste seluruh nya atau sebagian besar tanpa menyertakan link sumber asal konten/posting tersebut .

Cara laporkan duplikat konten


Sebenarnya ada beberapa cara laporkan duplikat konten , namun saya akan berbagi salah satu cara melaporkan duplikat posting ke google.

1.Kunjungi halaman Google DMCA  http://www.google.com/dmca.html Google DMCA adalah layanan dari google untuk menghapus berbagai konten yang ada di search engine google yang telah melanggar peraturan dan TOS.
melaporkan duplikate konten

Dmca google



Lalu anda pilih blogger , duplikat konten lalu klik link submit .

copy paste artikel
Duplikat konten

Halaman berikutnya anda akan masuk ke formulir pelaporan. isi data diri anda terlebih dahulu. saya sarankan anda untuk mengisi artikel yang di copy paste sekurang-kurang nya satu paragraf : melanggar hak cipta


lalu isi form sampai selesai , setelah anda mengisi form di DMCA maka akan ada email yang di kirim ke email akun anda . Pengalaman saya dalam 24 jam sudah ada pemberitahuan dari google , itulah cara melaporkan duplikat konten yang paling mudah , cukup mudah kan cara melaporkan duplikat posting ke google . cara itu sudah pernah saya gunakan beberapa kali dan hasilnya pun cukup memuaskan , silahkan anda baca cara elok copy paste artikel untuk yang akan melakukan copy artikel.

Pin It!

fb comment box

15 komentar:

Taufik Nurrohman mengatakan...

Ini info bagus. Kalau cara mengetahui situs mana yang menduplikat ada nggak? Selain dari copyscape?

Unknown mengatakan...

plagiarismchecker.com , Plagiarized.org ,DupliChecker.com , searchenginereports.net/articlecheck.aspx ,, coba saja mana yang cocok buat anda .

Keong Balap mengatakan...

info yang bagus

Anonim mengatakan...

biarin ah di copas..itung-itung amal

Unknown mengatakan...

silahkan gan copas huehue

Republican Wasp mengatakan...

Nanya. Digital signaturenya itu diisinya apa ya?

Unknown mengatakan...

kolom tanda tangan/signature isikan sama dengan kolom nama .. tinggal di copas aja dari kolom nama dan paste di kolom signature .. kalau berbeda antara nama dan signature tidak akan bisa berlanjut ke tahap berikutnya .

Hariswae mengatakan...

Ok gan udah barusan dipraktekin, ada ucapan "thanks" dari google,,siip dah

YOGYAKARTA mengatakan...

kasian bang kalau dilaporin..entar di penjara gak tuh

Unknown mengatakan...

hahahaa .. sebenarnya ada google menerima aduan pengadilan .. karena diluar negeri duplikat atau plagiator sangat diperhatikan .. untuk indonesia sendiri belum bisa tahap sana .. tapi kalau agan mau nyoba sekali" melapor ke pengadilan boleh juga tuh ehuheue

Muhammad afandi mengatakan...

sip mas infonya... Jadi kita sebagi blogger bisa merasa di lindungi dari mereka yang mengcopypaste tanpa menyertakan sumbernya...

Widi mengatakan...

makasih mas infonya lagi jengkel banget link blogku di curi 100%.

Immang Iman mengatakan...

makasih bro infonya...

CienTriks Blog mengatakan...

Thanks for share...
visit back ea...

cirebon blogger mengatakan...

sangat bermanfaat artikelnya sob, kebetulan saya mau melaporkan konten blog saya yg di copas, sudah dibilangin ngeyel jd terpaksa saya laporkan aja ke google dmca..

Posting Komentar

◄ Newer Post Older Post ►